• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

RUKUN SHOLAT

 on Saturday 18 June 2016  





1. Niat
        Niat ada dua pengertian:
a. Asal ma'na niat: menyengaja suatu perbuatan. Dengan adanya sengaja ini perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri bukan suatu paksaan)
b. Niat pada syara'(yang menjadi rukun sholat dan ibadah yang lain lain) yaitu: menyengaja suatu perbuatan karena mengikut perintah Allah agar supaya di ridhainya. Inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang sholat hendaklah ia sengaja mengerjakan nya karena mengikuti perintah Allah semata mata agar mendapat keridhaannya, begitu pula ibadah yang lain.

Firman Allah s.w.t:
"DAN MEREKA TIDAK DISURUH MELAINKAN SUPAYA MENYEMBAH ALLAH SERTA DENGAN IKHLAS BERAGAMA KEPADANYA,(Beribadah menurut perintahnya)." Al Bayinah 5

Sabda Rosulullah s.a.w:
"Sesungguhnya segala 'amal itu hendaklah dengan niat" Riwayat Bukhari dan Muslim

   Sepakat empat mahab, bahwa niat pada sholat lima waktu itu wajib, berarti niat itu tak boleh tidak pada sholat lima waktu, hanya mereka berbeda paham tentang apakah niat itu rukun atau syarat.?
   Golongan Syafi'i dan Malik sepaham, bahwa niat itu menjadi rukun pada sholat lima waktu, Hanafiyah dan Hanabilah sepakat pula, bahwa niat itu menjadi syarat pada sholat lima waktu.

Alasan masing masing:
     Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah beralasan dengan ayat dan hadist tersebut diatas. Hanafiyah beralasan dengan ijma' ulama, karena yang dimaksud dengan ibadah tersebut dalam ayat diatas menurut tafsiran mereka, termasuk urusan tauhid bukan ibadah amaliyah seperti sholat dan mereka tafsirkan hadist tersebut dengan mentaqdirkan pahala, maka tafsir hadist tersebut menurut mereka pahala amal hanya ada dengan adanya niat, bukan sahnya amal yang bergantung pada niat, maka orang yang  beramal dengan tidak berniat, amalnya sah, hanya tidak mendapat pahala. Apakah arti sah kalau tidak mendapat pahala? Mereka menjawab arti sah disini orang beramal tidak berniat, terlepas dari tuntutan walaupun ia tidak mendapat pahala.

   Yang perlu dalam niat sholat lima waktu itu "sengaja mengerjakan sholat" supaya berbeda dari perbuatan yang lain lain dan menentukan sholat yang dikerjakan, Seperti Zuhur, Ashar, dan lain lainnya dan menyengaja atau meniatkan bahwa sholat itu fardhu. Untuk cukupnya tiga perkara ini adalah gambaran niat sholat Zuhur umpamanya: "Sengajaku sholat fardhu Zuhur" demikian juga yang lain lain.


2.Berdiri Bagi orang yang Mampu
     Adapun orang yang tidak kuasa berdiri ia boleh sholat duduk dan kalau tidak kuasa duduk ia boleh berbaring, dan kalau tidak kuasa berbaring ia boleh menelentang, kalau tidak juga kuasa demikian, sholat lah sekuasanya, walau dengan isyarat isyarat sekalipun. Yang penting sholat tidak boleh ditinggalkan selama imam masih ada. Orang yang diatas kendaraan kalau takut jatuh atau takut mabuk ia boleh sholat duduk. Juga ia boleh percaya nasihat tabib yang mahir dan boleh dipercayai.

Sabda Rosulullah s.a.w:
" Berkata 'Amran bin Husban: Saya berpenyakit berwasir, maka saya bertanya kepada Nabi s.a.w tentang sholat, beliau berkata: Sholatlah berdiri, kalau tidak kuasa sholatlah duduk, kalau tidak kuasa sholatlah berbaring. Kalau juga tidak kuasa sholatlah menelentang, Allah tidak memberati seseorang melainkan sekuasanya"  Riwayat Bukhari dan Nasai

  Pada sholat fardhu diwajibkan(rukun) berdiri, adapun pada sholat sunnah, berdiri itu tidak menjadi rukun
"Barang siapa sholat berdiri mendapat pahala yang sempurna, barang siapa sholat duduk mendapat seperdua pahala orang yang sholat berdiri, barang siapa sholat berbaring mendapat pahala seperdua dari sholat orang yang duduk" Riwayat Bukhari

  Pahala duduk dan berbaring itu kurang dari pahala berdiri, apabila dilakukan ketika kuasa, tetapi jika dilakukan karena berhalangan, pahalanya tetap sempurna seperti sholat berdiri


3.Takbiratul Ihram (Mengucap Allahhu Akbar)

   Sabda Rosulullah s.a.w:
"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rosulullah s.a.w masuk kedalam masjid, kemudian masuk pula seorang laki laki kemudian dia mengerjakan sholat. Sesudah sholat, laki laki itu datang kepada Nabi s.a.w dan memberi salam. Nabi s.a.w menjawab salam laki laki itu. Kemudian beliau berkata: Sholat lah kembali, karena engkau belum melakukan sholat. Laki laki itu sholat kembali seperti tadi juga dan sesudah itu ia memberi salam kepada Nabi s.a.w. dan Nabi s.a.w berkata : Sholatlah kembali karena engkau belum melaksanakan sholat. Hal itu berlaku tiga kali. Laki laki itu berkata: Demi yang mengutus tuan membawa kebenaran, saya tidak dapat selain cara yang tadi, sebab itu ajarilah saya. Sabda Nabi: Apabila engkau berdiri memulai sholat takbirlah! sesudah itu bacalah mana yang engkau dapat membacanya dari al quran, kemudian ruku lah sehingga ada tuma'ninah ( diam sebentar) dalam ruku itu, dan bangkitlah sampai engkau berdiri lurus. Sesudah itu sujudlah, sampai engkau diam pula sejenak dalam sujud itu, kemudian bangkitlah dari sujud, sampai engkau diam pula sebentar dalam duduk itu, sesudah itu sujudlah kembali sampai engkau diam pula sebentar dalam sujud itu. Buatlah seperti itu dalam setiap sholat mu". Sepakat Ahli Hadist dan pada riwayat Ibnu Majah, kemudian bangkitlah sehingga engkau diam pula sejenak pada berdiri itu. Hadist ini disebut hadist musiusshalah

"Kunci sholat itu wudhu! : permulaannya takbir, dan penghabisannya salam" Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.


4.  Membaca Surat Al Fatihah.
    Sabda Rosulullah s.a.w:
"Tiadalah sholat bahi seseorang yang tidak membaca surat al fatihah." Riwayat Bukhari.
"Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca surat al fatihah." Riwayat Daruquthni
" Bissmillahirahmaanirrahiim, itu satu ayat dari surat al fatihah" Riwayat Daruquthni

    Telah sepakat imam Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hambal dan Jumhurul-Ulama bahwa membaca al fatihah pada tiap tiap rakaat sholat wajib dan menjadi rukun sholat, baik sholat fardhu atau sholat sunnah mereka beralasan dengan hadist hadist tersebut diatas, Al Hanafiah berpendapat: Yang fardhu dibaca ialah al quran, tidak tertentu pada al fatihah saja. Pendapat ini berdasar pada ayat al quran

Firman Allah s.w.t:
"BACALAH OLEHMU SESUATU YANG MUDAH BAGIMU MEMBACANYA DARI AL QURAN." Al Muzammil 20

   Pihak pertama menjawab tentang pendapat ini, bahwa ayat tersebut mujmal(tidak jelas) surat atau ayat mana yang dimaksudkan mudah itu, maka hadist hadist tersebut menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan mudah itu ialah al fatihah.

 Makmum yang mendengar bacaan imamnya

    Apakah hukumnya membaca al fatihah bagi ma'mum yang mendengar bacaan imamnya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang timbul dari cara mereka memahami ayat al quran dan hadist hadist seperti:
a. Firman Allah s.w.t:
   "APABILA DIBACA ORANG ALQURAN MAKA HENDAKLAH KAMU DENGAR DAN PERHATIKAN" Al A'raf 204
b. Hadist Bukhari dan Daruquthni yang tersebut diatas.
c. Hadist yang berikut.
  Sabda Rasulullah s.a.w:
"Janganlah seseorang membaca Al Quran apabila saya keraskan bacaanku, kecuali Ummul quran(Al Fatihah)."  Riwayat Daruquthni. Ia berkata semua orang yang meriwayatkan hadist ini dapat dipercaya.
"Berkata Rasulullah s.a.w: saya dengar kamu membaca dibelakang imam. Jawab kami yang hadir: Benar kami membaca. Beliau berkata lagi: Janganlah kamu melakukan yang demikian kecuali membaca ummul quran(al fatihah) sesungguhnya orang yang tidak membaca al fatihah itu tidaklah sholat namanya" Riwayat Abu Daud dan tirmidzi

  Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca al fatihah bagi makmum yang mendengar bacaan imamnya adalah termasuk rukun sholat, berarti apabila ia tidak membaca al fatihah sholatnya tidak sah. Pendapat ini beralasan beberapa hadist yang tersebut diatas.

   Cara mereka mengambil dalil dari hadist tersebut ialah mereka pahamkan hadist hadist itu sebagai ketentuan terhadap makmum dan ayat tersebut diatas. Mereka pandang umum dalam setiap waktu dan terhadap tiap tiap orang, baik yang sedang sholat atau orang diluar sholat.

   Umum, ayat tersebut mereka batasi dengan maksud hadist hadist tersebut, artinya semua orang yang membaca alquran wajib mendengarkan dan memperhatikan bacaan itu, kecuali orang yang sedang sholat, maka ia tidaklah wajib mendengarkan dan memperhatikan bacaan alquran itu, karena ia sedang melakukan kewajiban yang lain ketika itu, yaitu membaca al fatihah. Ketentuan kewajiban ini diambil mereka dari beberapa hadist tersebut, sebab memang sudah disepakati oleh semua golongan, bahwa hadist hadist ialah untuk jalan memahami ayat al quran karena al quran sebagai pokok. Penjelasan diambil dari hadist hadist Rasulullah s.a.w.

  Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa makmum yang mendengar bacaan imamnya tidak wajib bahkan tidak boleh membaca al fatihah, mereka mengemukakan alasan dengan umum ayat tersebut, mereka tidak menghubungkan ayat dengan hadist hadist tersebut karena menurut pendapat mereka derajat kekuatan hadist tersebut tidak sama dengan kekuatan ayat, maka menurut paham mereka, yang lebih kuat tidak dapat dikalahkan oleh yang kurang kuat. Dengan kata lain hadist yang tidak sampai ke derajat mutawat tidak boleh untuk menafsirkan atau mengurangi maksud ayat.

   Orang yang tidak dapat membaca sebagian daripada al fatihah hendaklah dibacanya sekedar yang dapat olehnya walau satu ayat sekalipun dan jika ia tidak dapat sama sekali hendaknya ia berdiri saja sekedar masa membaca al fatihah itu

Sabda Rosulullah s.a.w:
"Berkata rosulullah s.a.w: barang yang saya perintahkan kepada kamu hendaklah kamu kerjakan sekuasamu." Sepakat Ahli hadist.

Wajib atas tiap tiap orang mualaf belajar membaca surat al fatihah sampai hafal dengan bacaan yang fasih menurut makhraj huruf arab.


5. Ruku serta tuma'ninah (berhenti)
    Sabda Rosulullah s.a.w.
"Kemudian ruku'lah engkau hingga engkau berhenti seketika." Riwayat Bukhari dan Muslim.

Adapun ruku' sekurang kurangnya bagi orang sholat berdiri, menunduk kira kira dua tapak tangannya sampai kelutut,sebaiknya,hendaklah menunduk betul betul sampai datar tulang punggung dan lehernya (90 derajat),serta ruku' untuk orang yang sholat duduk hendaklah sampai bertentangan mukanya dengan lututnya,sebaiknya bertentangan mukanya dengan tempat sujud.

6. I'tidal serta tuma'ninah (berhenti)
  Artinya berdiri betul kembali seperti pada ketika membaca al fatihah.
  Sabda Rosulullah s.a.w:
"Kemudian bangitlah engkau sehingga berdiri betul kembali." Riwayat Bukhari dan Muslim.

7. Sujud dua kali serta tuma'ninah (berhenti)
    Sabda Rosulullah s.a.w:
"Kemudian sujudlah engkau hingga berhenti seketika,kemudian bangkitlah engkau hingga berhenti seketika,kemudian sujudlah engkau hingga berhenti seketika." Riwayat Bukhari dan Muslim.
   Sekurang kurang sujud meletakkan dahi ketempat sujud.
    Sabda Rosulullah s.a.w:
"Apabila engkau sujud letakkan dahimu, dan jangan lah engkau mencotok seperti cotok ayam." Riwayat Ibnu Hibban. sebagian ulama mengatakan, wajib sujud dengan tujuh anggota yaitu dahi,hidung,dua telapak tangan,dua lutut,dan ujung jari kedua kaki.
"Saya disuruh supaya sujud dengan tujuh tulang: dahi,dua telapak tangan,dua lutut,dan ujung kedua kaki." Riwayat Bukhari dan Muslim. keadaan sujud hendaklah menungkit,berarti pinggul lebih tinggi dari pada kepala.

8. Duduk diantara dua sujud dan tuma'ninah (berhenti)
Sabda Rosulullah s.a.w:
"Kemudian sujudlah engkau hingga berhenti seketika kemudain bangkitlah engkau hingga berhenti seketika kemudian sujudlah engkau hingga berhenti seketika." Riwayat Bukhari dan Muslim.

9. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir dan sholawat atas nabi s.a.w dan atas keluarga beliau. keterangan amal rosulullah s.a.w.(beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan sholawat).

10. Membaca tasyahud akhir
Lafal tasyahud :
  "Attakhiyyaatu lillaahi washshalawaatu wathaiyibaatu assalaamu'alaika ayyuhannabiyu warrahmatullaahi wabarakaatuh assalamualainnaa wa'alaah 'ibaadillaahishsaalihin asyhadu alaa ilaha illallah waasyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluhu."
  Dari Ibnu mas'ud berkata Rasulullah s.a.w: Apabila sholat seorang diantara kamu maka hendaklah ia membaca tasyahud.
  Sekalian bakti lidah dan badanpun harta,adalah kepunyaan Allah mudah mudahan turunlah sejahtera atasmu,hai nabi,dan begitu juga rahmat Alloh dan karunianya,mudah mudahan dilimpahkan pula sejahtera atas kita sekalian dan atas hamba Alloh yang sholeh sholeh,aku menyaksikan bahwa tidak ada tuhan sebenar benarnya melainkan Alloh dan aku menyaksikan bahwa nabi muhammad itu hambaNya dan pesuruhNya. Sambungan hadist: kemudian hendaklah ia memilih doa yang dikehendakinya. Riwayat Bukhari dan Muslim.
  Ada lafadz yang lain yang diriayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Ibnu 'Abbas 
Sabda Rosulullah s.a.w:
 "Attakhiyatul-mubaarakaatu ashshalawaatu aththayyibaatu lillaahi as-salamu 'alaika aiyuhannabiyu wa-rahmatullaahi wabarakaatuh assalaamu 'alainaa wa-alaa- 'ibaadillaahishsholihiin Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhaduuanna Muhammadan Rasuulullah. Salinannya ini hampir sama dengan yang diataas.


11. Membaa sholawat Nabi Muhammad s.a.w.
    Waktu membacanya ialah pada ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir, adapun sholawat atas keluarga beliau menurut Imam Syafi'i tidak wajib hanya sunnah saja.

Lafaz sholawat:
Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aalii Muhammad kamaashallaita 'alaa aali ibraahim wabarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa barakta 'alaa aali Ibrahim innaka Hamidunmajid.

  Daripada Ibny Mas'ud telah datang kepada kami Rasulullah s.a.w maka berkata Basyir kepada beliau: Allah telah menyuruh kepada kami supaya kami membaca shalawat atas engkau, bagaimanakah cara kami membaca shalawat atas engkau?. Jawab beliau: katakanlah oleh dirimu Hai tuhanku berilah rahmat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi rahmat atas keluarga Ibrahim, dan berilah karunia atas Nabi Muhammad dan atas keluarga beliau sebagaimana Engkau telah memberi karunia atas keluarga Nabi Ibrahim sesungguhnya Engkaulah yang amat terpuji dan amat mulia. Riwayat Ahmad, Muslim An Nasai dan Tirmidzi.

Sekurang kurangnya sholawat :
"Allahumma shalli alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad"
Hai Tuhanku berilah rahmat atas Muhammad dan keluarganya

 Sebagian ulama berpendapat, bahwa membaca shalawat pada duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir, tidaklah wajib. Hadist tersebut tidak memberikan ketentuan dalam sholat dan sesudah tasyahud akhir, yang dapat dipaham dari hadist tersebut hanya diluar sholat. Yang berpendapat wajib dalam sholat sesudah membaca tasyahud akhir mengemukakan alasan, bahwa pertanyaan yang dalam hadist tersebut tersebut menurut riwayat lain adalah pertanyaan mengenai cara membaca shalawat dalam sholat.


12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)

      Sabda Rosulullah s.a.w.:
"Permulaan sholat itu takbir dan penghabisannya salam" Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.

"Adalah Rasulullah s.a.w memberi salam hanya sekali pada sholat witir." Riwayat Ibnu Hibban.

Lafaz salam sempurna:
"Assalamualaikum warahmatullaahi wabarkaatuh."
"Mudah mudahan selamatlah kamu dengan rahmat dan berkah Allah." Riwayat Ibnu Hibban.
   Sekurang kurangnya salam:
"Assalamualaikum"
"Mudah mudahan selamatlah kamu"
    Sebagian ulama berpendapat, bahwa memberi salam itu wajib dua kali. Ke kanan dan ke kiri. Mereka mengambil alasan hadist berikut
Dari Ibnu Mas'ud: sesungguhnya Nabi s.a.w memberi salam ke kanan dan kekiri beliau mengucapkan: Assalamu 'alaikum Warahmatullah, sehingga kelihatan putih pipi beliau. Riwayat Lima Ahli Hadist dan disahkan oleh Tirmidzi

   Ulama yang pertama menjawab, bahwa salam ke dua yang tersebut dalam hadist ini sunnah, bukan wajib. Dengan demikian kedua hadist yang seolah olah berlawanan itu dapat digunakan bersama sama.


13. Menertibkan Rukun
      Artinya meletakkan tiap tiap rukun pada tempatnya menurut susuan yang tersebut diatas.
Sabda Rosulullah s.a.w:
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" Riwayat Bukhari.














RUKUN SHOLAT 4.5 5 AmBuDik Saturday 18 June 2016 1. Niat         Niat ada dua pengertian: a.  Asal ma'na niat: menyengaja suatu perbuatan. Dengan adanya sengaja ini ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme