Firman Allah s.w.t:
"Kerjakanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan yang jahat(keji) dan mungkar" Al Ankabut 45
SHOLAT FARDU
Sholat yang diwajibkan atas setiap orang yang dewasa dan berakal, ialah 5 sholat sehari semalam. Mula mula turun perintah wajib sholat itu ialah pada malam isra' setahun sebelum turun hijrah. Dibawah ini akan dijelaskan satu persatu.
Sunnah yang dilakukan sebelum sholat.
1. Azan (bang).
makna azan yaitu memberi tahukan, yang dimaksud disini yaitu memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syara'. Dalm lafaz azan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud yang penting, sebagai 'aqidah. Seperti adanya Allah yang maha besar bersifat Esa, tidak ada sekutu baginya, serta menerangkan bahwa Muhammad pesuruh Allah yang maha cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita mempersaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad pesuruh Allah, kita diajak menaati perintahnya, yaitu diajak sholat kemudian diajak kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid
Firman Allah s.w.t: "hai orang orang orang yang beriman,
apabila kamu dipanggil atau diseru untuk sholat pada hari jumat, maka
hendaklah kamu mengingat allah (sholat) dan tinggalkanlah jual beli itu,
demikianlah yang baik bagi kamu jika kamu mengetahui" Al Jumu'ah 9.
2. Iqamah
Yaitu memberitahukan kepada jamaah supaya siap berdiri untuk sholat, dengan lafaz yang ditentukan oleh syara'
Lafaz iqamah:
Allahuakbar(2 kali);Asyhadu al-la illaaha illallah, Asyhadu anna Muhammadarrasulullah; Hai-ya 'alashalah;Haiya 'alal falah; qad qa-matish-sholah(2kali); Allahu akbar(2kali), La ilaa haillallah.
Sabda Rosulullah s.a.w:
Dari Malik bin Huwaritis, sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah bersada "Apabila datang waktu sholat hendaklah adzan salah seorang diantara kamu dan hendaklah yang tertua diantara kamu yang menjadi imam" Riwayat Bukhari dan Muslim.
Bang dan iqamah hanya disyari'atkan untuk sholat fardu saja, baik sholat berjamaah maupun sendiri.
Sabda Rosulullah s.a.w:
"Apabila engakau sendang mengurus kambing atau sedang ditengah padang maka adzanlah(menyerukan) sholat dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Maka sesungguhnya jin,manusia dan apapun yang mendengar selama suara adzan itu, akan menjadi saki nanti baginya pada hari kiamat" Riwayat Bukhari.
Adapun untuk sholat sholat sunnah,sholat jenazah,sholat nazar, tidak disunnahkan adzan dan iqamah.
Iqamah perempuan:
Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan iqamah saja tetapi adzan tidak disunnahkan, karena adzan itu dengan suara nyaring(keras){maklum lah jaman dulu hehe. belum ada speacker} tidak layak bagi perempuan sebab akan menjadi fitnah bagi pendengar.
Yaitu memberitahukan kepada jamaah supaya siap berdiri untuk sholat, dengan lafaz yang ditentukan oleh syara'
Lafaz iqamah:
Allahuakbar(2 kali);Asyhadu al-la illaaha illallah, Asyhadu anna Muhammadarrasulullah; Hai-ya 'alashalah;Haiya 'alal falah; qad qa-matish-sholah(2kali); Allahu akbar(2kali), La ilaa haillallah.
Sabda Rosulullah s.a.w:
Dari Malik bin Huwaritis, sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah bersada "Apabila datang waktu sholat hendaklah adzan salah seorang diantara kamu dan hendaklah yang tertua diantara kamu yang menjadi imam" Riwayat Bukhari dan Muslim.
Bang dan iqamah hanya disyari'atkan untuk sholat fardu saja, baik sholat berjamaah maupun sendiri.
Sabda Rosulullah s.a.w:
"Apabila engakau sendang mengurus kambing atau sedang ditengah padang maka adzanlah(menyerukan) sholat dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Maka sesungguhnya jin,manusia dan apapun yang mendengar selama suara adzan itu, akan menjadi saki nanti baginya pada hari kiamat" Riwayat Bukhari.
Adapun untuk sholat sholat sunnah,sholat jenazah,sholat nazar, tidak disunnahkan adzan dan iqamah.
Iqamah perempuan:
Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan iqamah saja tetapi adzan tidak disunnahkan, karena adzan itu dengan suara nyaring(keras){maklum lah jaman dulu hehe. belum ada speacker} tidak layak bagi perempuan sebab akan menjadi fitnah bagi pendengar.
No comments:
Post a Comment