• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Bersuci

 on Tuesday, 11 October 2011  

               Firman Allah : Sesungguhnya allah mencintai orang - orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang - orang yang suci. Al-Baqarah 222.
               Bersuci ada dua bagian:
1.Bersuci dari hadats
2.Bersuci dari najis
                Macam macam air:
1.Air yang suci dan mensucikan
               Yaitu air yang jatuh dari langit atau yang terbit dari bumi dan masih tetap(belum berubah) keadaanya.
Contoh: air hujan, air laut, air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.
                
Diturunkanya air bagimu supaya kamu bersuci dengan dia. Al-anfal 11

                Dari Abu hurairah berkata: Telah bertanya seorang laki-laki kepada rasulullah s.a.w kata laki laki itu: ya rasulullah kami berlayar dilaut dan kami  hanya membawa air sedikit, jika kami pakai untuk berwudhu maka kami tidak bisa minum, bolehkah kami berwudhu dengan air laut? Jawab rasulullah s.a.w: Air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainya halal dimakan. Riwayat ahli hadits menurut keterangan tirmidzi hadits ini hadits sahih.

                Tatkala nabi yang mulia ditanya bagaimana hukum sumur. Beliau berkata: airnya tidak dinajisi sesuatu apapun. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi.

                Peribahan air yang tidak menghilangkan keadaanya atau sifat"suci mensucikan" naik perubahan itu pada salah satu sifatnya, semua sifat sifatnya yang tiga(warna,rasa,bau) adalah sebagai berikut:
  • Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau yang mrngalir dibatu belerang
  • Berubah karna lama terletak, seperti air kolam
  • Berubah karna sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang
  • Berubah dengan tanah yang suci, begitu juga perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah oleh daun yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan tempat air tertentu
2. Air suci tetapi tidak mensucikan.
               Berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk mensucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ibi ada 3 bagian air:
  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur debgan benda yang suci selain dari-pada perubahan diatas, seperti air kopi, air teh dll
  • Air sedikit, sudah terpakai untuk mengangkatkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertamah timbanganya
Air pepohonan atau air buah buahan, seperti air nira, air kelapa dsb

3.Air yang bernajis
- Sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak boleh dipakai.
- Air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini sedikit. Tidak boleh dipakai, hukumnya sama dengan najis. Jika airnya banyak hukumnya suci mensucikan.
          Rasulullah s.a.w bersabda:
          Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasanya,warnanya, atau baunya. Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi

4.Air yang makruh dipakai.
          Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana emas atau perak, air ini makruh untuk badan, tidak untuk pakaian kecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam dan tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

           Dari Aisyah: Sesungguhnya ia telah memanaskan air dari sinar matahari, maka rasulullah s.a.w berkata kepadanya:"Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak. Riwayat Baihaqi

Bersuci 4.5 5 AmBuDik Tuesday, 11 October 2011                Firman Allah : Sesungguhnya allah mencintai orang - orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang - orang yang suci. Al-B...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme