• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Benda Benda yang Termasuk Najis

 on Thursday, 22 December 2011  

            
 Sesuatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci, selama tidak ada dalil yan menunjukkan bahwaenda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya sebagai berikut:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Adapun bangkai laut seperti ikan dan bangkai daratan yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang dan mayat manusia semuanya suci. 
  Firman Allah swt;
Diharamkan atas kamu bangkai. "Al-Maidah 3"
     Adapun Bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam umum arti bangkaidalam ayat tersebut, Karena keterangan lain. Juzu'(bagian) bangkai seperti daging,kulit,tulang,urat,bulu dan gemuknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafi'i.
Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya suku suku yang mengandung roh (suku suku yang bernyawa) saja seperti daging dan kulit. Suku suku yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis
Dalil kedua mazhab tersebut
Mazhab pertama, mengambil dalil dari umum ma'na bangkaidalam ayat tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah.
  Sabda Rosulullah s.a.w
  Sesungguhnyayang haram memakanya. Pada riwayat lain yang haram, dagingnya". Riwayat Jama'ah Ahli hadis.
Berdasar atas hadis ini mereka berpendapat bahwa dipaham dari hadis tersebut, selain daridaging tidak haram. Lagi pula mazhab kedua ini berpendapat, bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah sukusuku yang tadinya mengandung roh, suku suku yang tadinya tidakbernyawa tidak dinamakan bangkai. Adapun dalil bahwamayat manusia itu suci.
  Firman Allah swt: "Demi sesungguhnya kami muliakan anak Adam(manusia). Al-Isra 70".
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagi pula sekiranya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh mencucinya, karena najis najis 'ain lainya itu tidakdapat dicuci, makasuruhan terhadap kita untuk mencuci ayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan terkena najis sehingga kitadisuruh mencucinya.

2. Darah. Segala macam darah najis selain dari pada hati dan limpa.
  Firman Allah swt; "Diharamkan atas kamu memakanbangkai,darah dan daging babi. Al-Maidah3"
sabda Rosulullah s.a.w; "Telah dihalalkan bagi kita duamacam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa. Riwayat IbnuMajah"
Dikecualikan juga, darah yang ketinggalan dalan daging binatang yang sudah disembelih. Begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini suci/dimaafkan artinya diperbolehkan/dihalalkan.

3. Nanah. Segala macam nanah najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu (dua pintu tempat buang air kecil dan besar). Semua itu najis selain daripada mani, baik yang biasa seperti veses,kencing,atau yang tiada biasa sepeti madzi(bend yang keluar dari kemaluan laki laki ketika ada syahwat yang sedikit). Baik daripada hewan yang halal dimakan ataupun daripada hewan yang tidak halal dimakan.
  sabda Rosulullah s.a.w; 
Tatkala beliau diberidua biji batu dan sebuah veses keras untuk dipakai istinja', beliau mengambil dua batu saja sedang veses beliau dikembalikan dan berkata "veses ini najis". Riwayat Bukhari.
  sabda Rosulullah; 
Ketika Al-a'rab kencing dalam masjid, kata beliau:"Tuangilah olehmutempat kencing itudengan setimba air" Riwayat Bukhari dan Muslim.
  sabda Rosulullah;
Daripada 'Ali (Khalifah ke-empat) katanya : saya sering kalikeluar madzi, sedang sayamalu menanyakanya kepada Rosulullah s.a.w.. maka saya suruh Miqdad menanyakanya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau, Jawab beliau: Hendaklah ia basuh kemaluanya dan berwudhu". Riwayat muslim.

5.Arak : tiaptiap minumankeras yang memabukkan.
  Firman Allah swt; "Sesungguhnyaarak, judi, berhala, dan bertenung itu najis keji, pekerjaan syeitan. Al-Maidah 90"

6.Anjing dan Babi. Semua hewan suci kecuali anjing dan babi.
  Sabda Rosulullah s.a.w; 
Cara mencuci bejana kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh 7 kali, air yang pertama hendaklah dicampur dengan tanah. Riwayat Muslim
Cara mengambil dalil dengan hadis tersebut ialah dalam hadis ini, kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan 3 perkara; Karena hadats, karena najis, dan karena kehormatanya. Dimulut anjing sudah tentu tidak ada hadats, pun kehormatan juga tidak. Sebab itu pencucian hanya karena najis. Babi dikiaskan(disamakan) dengan anjing, karena keadaanya lebih buruk daripada anjing.
Setengah ulama berpendapat, bahwa anjuing itu suci, mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu 'Umar, bahwa dizaman Rosulullah s.a.w banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh. Selain dari itu
  Firman Allah swt; "Dihalalkan bagi kamu memakan binatang yang ditangkap anjing. A-Maidah 4"
Dalam ayat ini kita dibolehkan memakan biatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedang binatang itu sudah tentu bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.
 Pendapat perttama menjawab, bahwa keluar masuk anjing ke masjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tidak dapat menjadi dalil atas sucinya, karena membolehkan makan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidaak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.

7.Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum bagian bagian binatang yang diambil selagi hidup, seperti bangkai maksudnya kalau bangkainya najis yang dipotong itujuga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci yang dipotong sewaktuhidupnya sucii pula, sepertiyang diambil dariikanhidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
  Firman Allah swt; "Dari bulu bulu binatang baik yang berupa bulu domba dan bulu unta, atau berupa bulukambing-semua itu boleh dipakai(dibuat) perkakas rumah tangga. An-Nahl 80".
             Semuanajis tidak dapat dicuci terkecuali arak, apabila ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya ia menjadi suci, apabila cukup syarat syaratnya seperti postingan yang akan datang, begitu juga kulit bangkai dapat dicuci dengan jalandisamak.

Benda Benda yang Termasuk Najis 4.5 5 AmBuDik Thursday, 22 December 2011               Sesuatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci, selama tidak ada dalil yan menunjukkan bahwaenda itu najis. Benda...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme