Oleh karena beberapa hukum yang penting bersangkut paut dengan beberapa maca darah yang keluar dari rahim perempuan maka perlu diterangkan disini satu persatu agar dapat diketahui perbedaanya. Dengan perbedaan itu dapat disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing masing.
- Darah Haidh. Yaitu darah dari rahim perempuan yang telah berumur baligh, dengan tidak ada sebab, tetapi memang sudah tabiat perempuan. Sekecil kecil perempuan mulai haidh umur 9 tahun.Biasanya perempuan yang berumur 60 tahun keatas haidh berhenti dengan sendirinya. Lama haidh paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Yang paling sering adalah 6-7 hari/malam. Suci anrtara dua haidh paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak banyaknya tidak ada batas, karena sebagian perempuan hanya satu kali haidh selma hidupnya.Keterangan menurut pemeriksa ulama ulam dimasa dahulu yang dinamakan istiqra.
- Darah Nifas. Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia melahirkan anak. masa nifas sedikitnya sekejap. Biasanya keluar darah nifas selama 40 hari, paling lama 60 hari.
- Darah Penyakit. Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit. Bukan diwaktu haidh atau nifas.Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sholat dan ibadah yang ;ain sebagaimana tetap hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haidh, ia tidak boleh sholat atau berpuasa, serta ibadah lain tetapi kalau mendapat darah penyakit wajiblah ia mengerjakan sholat dan ibadah lain, maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut:
- Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibanya menurut keadaan sifat sifat itu, berarti jika kelihatan sifat drah haidh hendaklah ia berhenti sholat, sebaiknya jika terlihat sifat sifat darah penyakit hendaklah ia mengerjakan sholat dan ibadah lain. Sabda Rosulullah s.a.w: Dari 'Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit, kata rosulullah"Sesungguhnya darah haidh itu hitam warnanya dikenal oleh kaum perempun, maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan sholat, apabila keadaan darah tidak seperti itu hendaklah engkau berwudhu dan sholat. Riwayat Abu Daud dan Nasai
- Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit ini, tetap waktunya umpamanya selalu diawal bulan atau diakhir bulan, maka hendaklah ia gunakan ketentuan itu. Artinya waktu haidhnya yang dulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haidh yang biasa. Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat, puasa dan ibadah yang lain. Sabda Rosulullah s.a.w. Dari 'Aisyah, Bahwa ibu habibah binti Jahsy telah bertanya kepada rosulullah akan hukum darah. Beliau berkata kepada ibu habibah: Diamlah engkau selama masa haidhmu, yang biasa, hendaklah engkau mandi dan berwudhu untuk tiap tiap sholat. Riwayat Bukhari dan Muslim.
- Kalau tidak dapat membedakan darah haidh dan darah penyakit dan waktu haidnya biasa tidakmenurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya maka hendaklah dijadikan masa haidhnya sebagai kebiaaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu( yaitu 6-7 hari). Maka ia hendaklah ia meninggalkan sholat dan ibadah yang lain dalam masa 7/6 hari tiap tiap bulan. Selain dariwaktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci maka ia wajib sholat dan melakukan ibadah lain23/24 hari tiap bulan. Sabda Rosulullah s.a.w. Dari Hmnah binti jahsy, ia berkata: saya pernah haidh yang sangat banyak(lama), maka saya datang kepada rosulullah untuk menanyakannya, beliau berkata; Sesungguhnya itu tipudaya(godaan) dari syetan, maka karenanya jadikanlah haidhmu 6/7 hari hendaklah engkau sholat 24/23 hari. Dan puasalah maka sesungguhnya yang demikian sah untukmu dan begitu juga hendaklah engkau lakukan tiap tiap bulan sebagaimana haidh perempuan yang lain. Riwayat Bukhari dan Muslim
No comments:
Post a Comment